Analisis putusan No. 01/PID.S/PN.Cj dan Putusan No.151/Pid/PT.Bdg Perspektif Hukum Pidana Material
A. Analisis putusan No. 01/PID.S/PN.Cj dan Putusan No.151/Pid/PT.Bdg Perspektif Hukum Pidana Material Analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cianjur No. 01/PID.S/PN.Cj Dan Putusan Tinggi Bandung No.151/Pid/2008/PT.Bdg terhadap penerapan hokum yang dijadikan dasar putusan bagi para terdakwa dalam kasus tersebut di atas, telah mengacu pada hukum pidana material di Indonesia, yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHPidana). Pemahaman hokum pidana materiil berisikan tingkah laku yang diancam dengan pidana, siapa yang dapat dipidana dan berbagai macam pidana yang dapat dijatuhkan. Hukum pidana ini terbagi dalam 2 (dua) kategori : 1. Hukum pidana umum adalah ketentuan-ketentuan hukum pidana yang berlaku secara umum bagi semua orang. 2. Hukum pidana khusus yang dapat diartikan karena pengaturannya yang secara khusus atau suatu tindakan seperti pemberantasa...