Analisis putusan No. 01/PID.S/PN.Cj dan Putusan No.151/Pid/PT.Bdg Perspektif Hukum Pidana Material
A. Analisis putusan No. 01/PID.S/PN.Cj dan Putusan
No.151/Pid/PT.Bdg Perspektif Hukum Pidana Material
Analisis
terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cianjur No. 01/PID.S/PN.Cj Dan Putusan
Tinggi Bandung No.151/Pid/2008/PT.Bdg terhadap penerapan hokum yang dijadikan
dasar putusan bagi para terdakwa dalam kasus tersebut di atas, telah mengacu
pada hukum pidana material di Indonesia, yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1946
tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHPidana). Pemahaman hokum pidana
materiil berisikan tingkah laku yang diancam dengan pidana, siapa yang dapat
dipidana dan berbagai macam pidana yang dapat dijatuhkan. Hukum pidana ini
terbagi dalam 2 (dua) kategori :
1. Hukum pidana umum adalah
ketentuan-ketentuan hukum pidana yang berlaku secara umum bagi semua orang.
2. Hukum pidana khusus yang
dapat diartikan karena pengaturannya yang secara khusus atau suatu tindakan
seperti pemberantasan tindakan pidana ekonomi, korupsi tindakan pidana pemilu.
Dengan prinsip pemberlakuan bahwa pidana khusus lebih diutamakan dari pada
hokum pidana umum.
Dalam
pengaturan perkara pidana pemilu legislatife, diatur melalui Undang-Undang No.1
tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) pasal 148, 149,
150, 151 dan pasal 152. Jjuga diatur melalui Undang-Undang No.10 tahun 2008
tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan
daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/kota. Maka penulis
mencoba menganalisis putusan pengadilan Negeri cianjur No. 01/PID.S/PN.Cj dan
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.151/Pid/2008/PT.Bdg dalam pemahaman hokum pidana
material khususnya mengenai unsure-unsur formal dan unsure-unsur materialnya.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalan pasal 270 yang
berbunyi “ setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye
pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) dipidana penjara singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan paling bayak Rp. 24.000.000,-
(dua puluh empat juta rupiah). Pasal 48 ayat (1) berbunyi “ pelaksanaan peserta
dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah,
dan tempat pendidikan”. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi “ Dipidana
sebagai pembuat delik mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut
serta melakukan perbutan. Keputusan
HakimPengadilan Negeri Cianjur dan pengadilan Tinggi Bandung telah memenuhi
unsur-unsur material, dimana perbuatan melawan hokum pidana pemilu khususnya pelanggaran pasal 270 dan pasal 84 ayat (1) merupakan
perbuatan yang betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang
tidak boleh dan tidak patut dilaksanakan dan harus mendapatkan ganjaran berupa
sanksi agar ada efek jera dan kedepan
tidak ada yang melakukan lagi perbuatan tersebut.
Kosossooonnnggg……………………………………….
B. Analisis putusan No. 01/PID.S/PN.Cj dan Putusan
No.151/Pid/PT.Bdg Perspektif Hukum Pidana Formal.
Analisis pidana formal (hukum pidana ajektif) atau
hokum acara pidana, yang bisa diartikan seliruh peraturan yang memuat cara-cara
negara dalam menggunakan haknya untuk melaksanakan penegakan hokum pidana yang
berimplikasi terhadap penerapan sanksi bagi para pelanggar hokum pidana
material, di lain pihak keberadaan hokum acara pidana bertujuan untuk mencari
kebenaran yang materiil, pemaham ini sejalan dengan pamahaman siaturi yaitu
hukum pidana formal atau juga disebut hukum acara pidana adalah seluruh garis
hukum, yang menjadi dasar aau pedoman bagi penegak hukum dan keadilan untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan hukum pidana material.
Pada teori pembuktian yang diatur dalam KUHP yag
menganut system atau teori pembuktian berdakan undang-undang negatife. Dapat
dilihat dalam substansi pasal 183 KUHP yang berbunyi “ Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya
dua alat bukti yang sah bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa
terdakwalah yang bersalah melakukannnya”. Mengenai alat bukti tersebut dapat
dilihaat dalam pasal 184 KUHP alat-alat bukti meliputi :
a.
Keterangan saksi
b.
Keterangan ahli
c.
‘surat
d.
Petunjuk
e.
Keterangan terdakwa
Dalam sistem
atau teori pembuktian yang berdasar undang-undang secara negative ini
pemidanaan didasarkan kepada pembuktian yang berganda yaitu pada peraturwng
undang-undang dan pada keyakinan hakim dan menurut undang-undang, dasar
keyakinan hakim itu bersumber pada peraturan undang-undang. Penegakan hukum
pidana yang berimplikasi penerapan sanksi pidana adalah salah satu upaya dalam
menerapkan perlindungan terhadap masyarakat dari berbahayanya sifat perbuatan
dan pelaku kejahatan. Dengan baiknya kembali pelaku, maka diharapkan orang itu
tidak akan mengulangi lagi perbuatan jahat. Fungsi hukum pidana dalam penegakan
hukum yaitu untuk menjaga kesewenang-wenangan warga masyarakat yang melakukan
reaksi terhadap tindak pidana yang dilakukan pelaku. Berdasarkan pada KUHPidana pasal 1 angka 11 yang mengartikan
bahwa putusan pengadilan adalah pernyataan hukum yang diucapkan dalam siding
pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari
segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatu dalam
undang-undang ini.
Kategori
tindak pidaan yang dituntut oleh Jaksa Pentuntut Umm kepada terdakwa Sdr.
Trisno Gunadi alis Juragan Jengkol Bin Ali Winardi dan sdr. Hermanto Kurniawan
Bin Atep Wahyudin adalah kategori tindak Pidana kejahatan, dimana kalau tindak
pidana kejahatn maka dalam KUHP pasal 273 meniyiratkan hukum acaranya juga
memakai hukum acara biasa. Sedangkan dlam petikan putusan hakim Pengadilan
Negeri Cianjur No. 01/PID.S/PN.Cj menyatakan bahwa dalam hal Pengadilan Negeri
Cianjur memeriksa dan mengadili perkara ini memakai acara singkat petikan di
atas tepat atau tidak sesuai dengan pasal 237 KUHPinda yang seharusnya proses
persidangan tersebut memakai hukum acara biasa.
Secaa umum
Putusan Pengadilan Negeri Cianjur No. 01/PID.S/PN.Cj dan putusan Pengadilan
Tinggi formal sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu mengacu kepada
Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHP)
C.
Analisis putusan No.
01/PID.S/PN.Cj dan Putusan No.151/Pid/PT.Bdg Perspektif Pelaksanaan Pidana
implementasi pelaksanaan pidana tidak dapat dipisahkan dari system
peradilan pidana(criminal justice system). Criminal justice system adalah
interkoneksi antara keptusan dari setiap instansi yang terlibat dalam poses
peradilan pidana. System ini berhubungan dengan penegakan hukum, sehingga
terkandung aspek hukum yang menitik-beratkan kepada operasionalisasi peraturan
perundang-undangan dalam upaya menanggulangi kejahatn, yang bertujuan untuk
mencapai kepastian hukum. Berbeda dengan Criminal justice posess adalah setiap
tahapan dari suatu putusan menghadapkan seorang tersangka kedalam proses yang
membawanya kepada penentuan pidana baginya.
Peradilan pidana dapat dilihat dari sudut pendekatan normative,
menajemen/administrasi dan social. Pendekatan normative memandang aparat
penegak sebgaai instansi pelaksana peraturan perundang-undangan yang berlaku,
sehingga keempat apatur tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
system penegakan hukum. Adapun pendekatan admistratif/.menajemen memandang
keempat aparat penegak hukum sebagai suatu organisasi menajemen yang memiliki
mekanisme kerja. Sedangkan pendekatan sosila memandang keempat aparatur
penegakan hukum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suatu system social,
masyarakat secara keseluruhan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan atau
tidak berhasilan dari keempat aparatur penegak hukum.
Berdasarkan system peadilan pidana di atas, maka dalam mengadili dan
memutus setiap putusan pengadilan harus emuat hal-hal yang dijadikan dasar
untuk mengadili yaitu: pertama, alasana-alasan dan dasar-dasar putusan, dan
juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang
bersangkutan atau sumber hukum tertulus; kedua, tiap putusan pengadilan
ditandatangani oleh ketua serta hakim-hakim yang memutuskan dan Panitera yang
ikut bersidang; ketiga, penetapan-penetapan, ikhtiar-ikhtiar rapat
permusyawaratan, dan berita-berita acara tentang pemeriksaan siding
ditandatangani oleh Ketua dan Panitera.
Dalam KUHPidana, hanya terdapat 7 (tujuh) buah pasal yang mengatur
tentang pelaksanaan putusan pengadilan, yaitu pasal 270 sampai dengan 276
KUHP. Dalam pelaksanaan keputusan ini
tegas KUHP menyebut ‘Jaksa’ berbeda dengan pada penuntun seperti penahanan, dakwaan,
tuntutan, dan lain-lain yang tidak menjadi ‘Penuntut Umum’ dengan sendirinya
ini berate Jaksa yang tidak penuntut umum untuk suatu perkara boleh melakukan
keputusan pengadilan.
Analisis
putusan No. 01/PID.S/PN.Cj dan Putusan No.151/Pid/2008/PT.Bdg menurut hukum
pelaksanaan pidana, dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Dari pendekatan dalam
proses peradilan pidana, kasus ini telah menerapkan aturan hukum secara
substansial.
b. Secara umum penanganan dan
penindakan tindak pidana pemilu legislative sudah mengacu pada system peradilan
yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
c. Penegakan pidana pemili
legislative selain diatur dalam perundang-undangan yang khusus yaitu Undang-Undang
juga sudah mempunyai pelaksanaan yang dibuat oleh KPU atau melalui peraturan
KPU sebagai pelaksana dari undang-undang tersebut.
d. Dalam proses penegakan
hukum pidana pemilu legislatif, Hakim sebagai penegak hukum wajib menggali,
mengikuti, dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, khususnya
berkenan dengan pemahaman demokrasi yang diinternalisasikan melalui mekanisme
pemiihan umum.
Perspektif pelaksanaan
pidana pemilu legislatif, tidak akan terlepas dari proses penegakan hukum. Atas
dasar itu dala penegakan hukum pidana pemilu para penegak hukum harus berpedoman pada cara-cara penyelesaian
konflik berdasarkan aturan hukum, baik hukum tertulis atau undang-undang maupun
hukun yang tidak tertulis (nilai-nilai yang hidup dalam masyarakatberupa hukum
adat).
Penegakan dan pelaksanaan
pidana pemilu legislatif di atas merupakan salah satu internalisasi dari
prinsip-prinsip demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia pada saat ini. Dalam konteks inilah konsep teoritis demokrasi
menawarkan prinsip-prinsip umum dalam menjalankan peerintahan yang baik, yaitu
pemerintahan yang senantiasa dalam control dan partisipasi rakyat yang penuh.
Sehingga dengan demikian penegakan dan pelaksanaan hukum merupakan manifestasi
dari nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip-prinsip demokrasi, hal ini
sejalan dengan pendapat Franz Magnis Suseno. Prinsip negara seperti yang
dikemukakan Franz Magni Suseno mensyaratkan bahwa demokrasi harus dilaksanakan
melalui suatu konstruksi negara yang berdasarkan atas hukum, yang menjadikan
hukum sebagai panglima dalam menyelesaikan berbagai permasalahan khususnya
mengenai penanganan dan penegakan pelanggaran tindak pidana pemilu legislatif
di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar