Analisis putusan No. 01/PID.S/PN.Cj dan Putusan No.151/Pid/PT.Bdg Perspektif Hukum Pidana Material

A.     Analisis putusan No. 01/PID.S/PN.Cj dan Putusan No.151/Pid/PT.Bdg Perspektif Hukum Pidana Material
Analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cianjur No. 01/PID.S/PN.Cj Dan Putusan Tinggi Bandung No.151/Pid/2008/PT.Bdg terhadap penerapan hokum yang dijadikan dasar putusan bagi para terdakwa dalam kasus tersebut di atas, telah mengacu pada hukum pidana material di Indonesia, yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHPidana). Pemahaman hokum pidana materiil berisikan tingkah laku yang diancam dengan pidana, siapa yang dapat dipidana dan berbagai macam pidana yang dapat dijatuhkan. Hukum pidana ini terbagi dalam 2 (dua) kategori :
1.      Hukum pidana umum adalah ketentuan-ketentuan hukum pidana yang berlaku secara umum bagi semua orang.
2.      Hukum pidana khusus yang dapat diartikan karena pengaturannya yang secara khusus atau suatu tindakan seperti pemberantasan tindakan pidana ekonomi, korupsi tindakan pidana pemilu. Dengan prinsip pemberlakuan bahwa pidana khusus lebih diutamakan dari pada hokum pidana umum.
Dalam pengaturan perkara pidana pemilu legislatife, diatur melalui Undang-Undang No.1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) pasal 148, 149, 150, 151 dan pasal 152. Jjuga diatur melalui Undang-Undang No.10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota.  Maka penulis mencoba menganalisis putusan pengadilan Negeri cianjur No. 01/PID.S/PN.Cj dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.151/Pid/2008/PT.Bdg dalam pemahaman hokum pidana material khususnya mengenai unsure-unsur formal dan unsure-unsur materialnya. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalan pasal 270 yang berbunyi “ setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) dipidana penjara singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan paling bayak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 48 ayat (1) berbunyi “ pelaksanaan peserta dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi “ Dipidana sebagai pembuat delik mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbutan.                                                                  Keputusan HakimPengadilan Negeri Cianjur dan pengadilan Tinggi Bandung telah memenuhi unsur-unsur material, dimana perbuatan melawan hokum pidana pemilu khususnya  pelanggaran pasal 270 dan pasal 84 ayat (1) merupakan perbuatan yang betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh dan tidak patut dilaksanakan dan harus mendapatkan ganjaran berupa sanksi agar ada efek jera dan kedepan  tidak ada yang melakukan lagi perbuatan tersebut.   
Kosossooonnnggg……………………………………….
B.      Analisis putusan No. 01/PID.S/PN.Cj dan Putusan No.151/Pid/PT.Bdg Perspektif Hukum Pidana Formal.

Analisis pidana formal (hukum pidana ajektif) atau hokum acara pidana, yang bisa diartikan seliruh peraturan yang memuat cara-cara negara dalam menggunakan haknya untuk melaksanakan penegakan hokum pidana yang berimplikasi terhadap penerapan sanksi bagi para pelanggar hokum pidana material, di lain pihak keberadaan hokum acara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran yang materiil, pemaham ini sejalan dengan pamahaman siaturi yaitu hukum pidana formal atau juga disebut hukum acara pidana adalah seluruh garis hukum, yang menjadi dasar aau pedoman bagi penegak  hukum dan keadilan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana material.
Pada teori pembuktian yang diatur dalam KUHP yag menganut system atau teori pembuktian berdakan undang-undang negatife. Dapat dilihat dalam substansi pasal 183 KUHP yang berbunyi “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannnya”. Mengenai alat bukti tersebut dapat dilihaat dalam pasal 184 KUHP alat-alat bukti meliputi :
a.            Keterangan saksi
b.            Keterangan ahli
c.             ‘surat
d.            Petunjuk
e.            Keterangan terdakwa
Dalam sistem atau teori pembuktian yang berdasar undang-undang secara negative ini pemidanaan didasarkan kepada pembuktian yang berganda yaitu pada peraturwng undang-undang dan pada keyakinan hakim dan menurut undang-undang, dasar keyakinan hakim itu bersumber pada peraturan undang-undang. Penegakan hukum pidana yang berimplikasi penerapan sanksi pidana adalah salah satu upaya dalam menerapkan perlindungan terhadap masyarakat dari berbahayanya sifat perbuatan dan pelaku kejahatan. Dengan baiknya kembali pelaku, maka diharapkan orang itu tidak akan mengulangi lagi perbuatan jahat. Fungsi hukum pidana dalam penegakan hukum yaitu untuk menjaga kesewenang-wenangan warga masyarakat yang melakukan reaksi terhadap tindak pidana yang dilakukan pelaku.       Berdasarkan pada KUHPidana pasal 1 angka 11 yang mengartikan bahwa putusan pengadilan adalah pernyataan hukum yang diucapkan dalam siding pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatu dalam undang-undang ini.
Kategori tindak pidaan yang dituntut oleh Jaksa Pentuntut Umm kepada terdakwa Sdr. Trisno Gunadi alis Juragan Jengkol Bin Ali Winardi dan sdr. Hermanto Kurniawan Bin Atep Wahyudin adalah kategori tindak Pidana kejahatan, dimana kalau tindak pidana kejahatn maka dalam KUHP pasal 273 meniyiratkan hukum acaranya juga memakai hukum acara biasa. Sedangkan dlam petikan putusan hakim Pengadilan Negeri Cianjur No. 01/PID.S/PN.Cj menyatakan bahwa dalam hal Pengadilan Negeri Cianjur memeriksa dan mengadili perkara ini memakai acara singkat petikan di atas tepat atau tidak sesuai dengan pasal 237 KUHPinda yang seharusnya proses persidangan tersebut memakai hukum acara biasa.
Secaa umum Putusan Pengadilan Negeri Cianjur No. 01/PID.S/PN.Cj dan putusan Pengadilan Tinggi formal sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu mengacu kepada Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)
C.      Analisis putusan No. 01/PID.S/PN.Cj dan Putusan No.151/Pid/PT.Bdg Perspektif Pelaksanaan Pidana
implementasi pelaksanaan pidana tidak dapat dipisahkan dari system peradilan pidana(criminal justice system). Criminal justice system adalah interkoneksi antara keptusan dari setiap instansi yang terlibat dalam poses peradilan pidana. System ini berhubungan dengan penegakan hukum, sehingga terkandung aspek hukum yang menitik-beratkan kepada operasionalisasi peraturan perundang-undangan dalam upaya menanggulangi kejahatn, yang bertujuan untuk mencapai kepastian hukum. Berbeda dengan Criminal justice posess adalah setiap tahapan dari suatu putusan menghadapkan seorang tersangka kedalam proses yang membawanya kepada penentuan pidana baginya.
Peradilan pidana dapat dilihat dari sudut pendekatan normative, menajemen/administrasi dan social. Pendekatan normative memandang aparat penegak sebgaai instansi pelaksana peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga keempat apatur tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari system penegakan hukum. Adapun pendekatan admistratif/.menajemen memandang keempat aparat penegak hukum sebagai suatu organisasi menajemen yang memiliki mekanisme kerja. Sedangkan pendekatan sosila memandang keempat aparatur penegakan hukum merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suatu system social, masyarakat secara keseluruhan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan atau tidak berhasilan dari keempat aparatur penegak hukum.
Berdasarkan system peadilan pidana di atas, maka dalam mengadili dan memutus setiap putusan pengadilan harus emuat hal-hal yang dijadikan dasar untuk mengadili yaitu: pertama, alasana-alasan dan dasar-dasar putusan, dan juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tertulus; kedua, tiap putusan pengadilan ditandatangani oleh ketua serta hakim-hakim yang memutuskan dan Panitera yang ikut bersidang; ketiga, penetapan-penetapan, ikhtiar-ikhtiar rapat permusyawaratan, dan berita-berita acara tentang pemeriksaan siding ditandatangani oleh Ketua dan Panitera.
Dalam KUHPidana, hanya terdapat 7 (tujuh) buah pasal yang mengatur tentang pelaksanaan putusan pengadilan, yaitu pasal 270 sampai dengan 276 KUHP.  Dalam pelaksanaan keputusan ini tegas KUHP menyebut ‘Jaksa’ berbeda dengan pada penuntun seperti penahanan, dakwaan, tuntutan, dan lain-lain yang tidak menjadi ‘Penuntut Umum’ dengan sendirinya ini berate Jaksa yang tidak penuntut umum untuk suatu perkara boleh melakukan keputusan pengadilan.
Analisis putusan No. 01/PID.S/PN.Cj dan Putusan No.151/Pid/2008/PT.Bdg menurut hukum pelaksanaan pidana, dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.      Dari pendekatan dalam proses peradilan pidana, kasus ini telah menerapkan aturan hukum secara substansial.
b.      Secara umum penanganan dan penindakan tindak pidana pemilu legislative sudah mengacu pada system peradilan yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
c.       Penegakan pidana pemili legislative selain diatur dalam perundang-undangan yang khusus yaitu Undang-Undang juga sudah mempunyai pelaksanaan yang dibuat oleh KPU atau melalui peraturan KPU sebagai pelaksana dari undang-undang tersebut.
d.      Dalam proses penegakan hukum pidana pemilu legislatif, Hakim sebagai penegak hukum wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, khususnya berkenan dengan pemahaman demokrasi yang diinternalisasikan melalui mekanisme pemiihan umum.
Perspektif pelaksanaan pidana pemilu legislatif, tidak akan terlepas dari proses penegakan hukum. Atas dasar itu dala penegakan hukum pidana pemilu para penegak hukum harus  berpedoman pada cara-cara penyelesaian konflik berdasarkan aturan hukum, baik hukum tertulis atau undang-undang maupun hukun yang tidak tertulis (nilai-nilai yang hidup dalam masyarakatberupa hukum adat).

Penegakan dan pelaksanaan pidana pemilu legislatif di atas merupakan salah satu internalisasi dari prinsip-prinsip demokrasi yang sedang berkembang di Indonesia pada saat ini.  Dalam konteks inilah konsep teoritis demokrasi menawarkan prinsip-prinsip umum dalam menjalankan peerintahan yang baik, yaitu pemerintahan yang senantiasa dalam control dan partisipasi rakyat yang penuh. Sehingga dengan demikian penegakan dan pelaksanaan hukum merupakan manifestasi dari nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip-prinsip demokrasi, hal ini sejalan dengan pendapat Franz Magnis Suseno. Prinsip negara seperti yang dikemukakan Franz Magni Suseno mensyaratkan bahwa demokrasi harus dilaksanakan melalui suatu konstruksi negara yang berdasarkan atas hukum, yang menjadikan hukum sebagai panglima dalam menyelesaikan berbagai permasalahan khususnya mengenai penanganan dan penegakan pelanggaran tindak pidana pemilu legislatif di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerja Praktek (KP) dengan Tema PROPER

Perencanaan Konsep Mitigasi Perkantoran

EKOLOGI