RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)
RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) Berdasarkan PP 27/1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan , dimana ANDAL atau AMDAL (AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan suatu bentuk kegiatan yang strategis dalam hal pembangunan berwawasan lingkungan, salah satu bentuk strateginya adalah pembuatan Ruang Terbuka Hijau. Ruang Terbuka Hijau (RTH) suatu bagian dari ruang-ruang terbuka (open Space) yang memiliki wilayah yang luas yaitu sebesar 30% dari luar kawasan baik dalam bentuk membulat ataupun memanjang/ jalur dimana penggunaannya bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan yang di atur oleh Mentri Dalam Negeri No 14 Tahun 1988) tentang pelaksanaan pengembangan Ruang Terbuka Hijau dilakukan dengan pengisian tumbuhan secara alamiah ataupun tanaman budidaya pertanian, pertamanan, perkebunan dan sebagainya guna mendukung manfaat langsung maupun tidak langsung yang akan dirasakan dan dihasilkan oleh RTH seperti kenyamanan, keindahan, kesehatan, dan kesejahteraan. Kampus I...