RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)
RUANG
TERBUKA HIJAU (RTH)
Berdasarkan
PP 27/1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan , dimana ANDAL atau AMDAL (AMDAL
( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan suatu bentuk kegiatan yang
strategis dalam hal pembangunan berwawasan lingkungan, salah satu bentuk strateginya adalah
pembuatan Ruang Terbuka Hijau.
Ruang
Terbuka Hijau (RTH) suatu bagian dari ruang-ruang terbuka (open Space) yang
memiliki wilayah yang luas yaitu sebesar 30% dari luar kawasan baik dalam
bentuk membulat ataupun memanjang/ jalur dimana penggunaannya bersifat terbuka
yang pada dasarnya tanpa bangunan yang di atur oleh Mentri Dalam Negeri No 14
Tahun 1988) tentang pelaksanaan pengembangan Ruang Terbuka Hijau dilakukan
dengan pengisian tumbuhan secara alamiah ataupun tanaman budidaya pertanian,
pertamanan, perkebunan dan sebagainya guna mendukung manfaat langsung maupun
tidak langsung yang akan dirasakan dan dihasilkan oleh RTH seperti kenyamanan,
keindahan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Kampus II Universitas
Hasanuddin atau kampus teknik yang bertempat di Gowa mawang, merupakan kawasan
pendidikan yang masih dalam proses konstruksi dimana gedung ini telah di
operasikan selama 2 tahun. Kampus ini rencananya akan menjadi suatu institute tekhnologi bertaraf
internasional. Kampus teknik memiliki perbedaan mendasar dengan kampus
tamalanrea bertempat dimakassar hal ini bisa kita tinjau dari segi bangunan dan
lingkungan sekitar. Kampus teknik belum memiliki lingkungan asri hal ini dapat
ditinjau dari gersangnya lingkungan sekitar.
Gambar
: (a) Kampus Tamalanrea (b) Kampus Teknik
Menurut
beberapa mahasiswa, kampus teknik memiliki suhu yang lebih panas hal ini
dikarenakan kurangnya ruang terbuka hijau (RTH) sedangkan pada kawasan kampus
tamalanrea memiliki lingkungan yang sangat asri masih alami dan ruang terbuka
hijau tersebar di seluruh lingkugan kampus, bahkan juga terdapat taman, hutan kampus,
danau buatan, dan kandang rusa.



Pada tahap
konstruksi ini sudah terdapat beberapa ruang terbuka bentuk membulat bertempat
di sekitar classroom (hall), gedung department arsitektur, department sipil,
dan beberpa pot atau wadah vegetasi di setiap tiang penyangga flyover.
Gambar
; (a) department sipil (b)
Classroom (Hall)
(c) Pot pada tiang penyangga (d)
department Arsitektur
Sebenarnya
kampus ini memiliki ruang terbuka yang sangat luas bertempat di sebelah barat
tetapi hanya di tumbuhi oleh tumbuhan liar. Adapun mengenai penanaman pohon dan
tumbuhan telah dilakukan pada tahun 2012 oleh mahasiswa angkatan tersebut yang
bertempat di sudut-sudut wilayah kampus yang menjadi rancangan ruang terbuka
hijau (RTH) memanjang/ jalur. Sebanyak kurang lebih 700 bibit pohon yang
rindang ditanam, diilaksanakannya
penanaman pohon ini untuk menjalankan program kampus Unhas sebagai Ruang
terbuka Hijau (RTH) unutk wilayah kabupaten Gowa. Tetapi program ini hanya
berlaku satu priode saja tidak dilanjutkan oleh mahasiswa baru baik 2013 maupun
2014.
Untuk memenuhi Ruang Terbuka
Hijau sebanyak 30% yang dapat meminimalkan hasil negatif aktivitas kampus
berupa meningkatnya suhu udara, menurunnya kelembaban, kebisingan, debu,
polutan dan lain sebagainya serta dapat meningkatkan kualitas lingkungan. Maka diharapkan pada tahap konstruksi
pengembangan wilayah RTH dapat dilakukan pengembangan dan pembangunan fisik
seperti taman bacaan, ataupun fasilitas penunjang kegiatan-kegiatan pendidikan. Agar pada pasca konstruksi kawasan Kampus
Teknik menjadi kawasan hutan kota yang berfungsi untuk perlindungan dari
pancaran sianr matahari langsung, hujan deras,sumber resapan air, penyedia
oksigen, peneduh pada musim kemarau,
angin sejuk, memberi keindahan sehingga dapat dijadikan tempat rekreasi
dan relaksasi, sebagai laboratorium alam untuk pendidikan juga penelitian dan
menciptakan kawasan aman, nyaman, sehat namun tetap dapat menampung dan
mendukung berbagai kegiatan yang dilaksanakan di dalamnya
Teori dasar.
PENGERTIAN AMDAL
AMDAL merupakan salah satu azas untuk menunjang pembangunan
berwawasan lingkungan. Pada dasarnya prosedur untuk semua kegiatan hamper sama
satu dengan yang lain dan dapat dikaji dari PP 27/1999 tentang Analisis Dampak
Lingkungan. RPL ataupun RKL merupakan intisari AMDAL sebagai janji pemrakarsa
kepada pemerintah dan publik yang wajib dilaksanakan dengan konsisten. RPL ini
merupakan tindak lanjut dari studi ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan).
UU No.26/Tahun 2007 tentang tata ruang mengamanatkan bahwa setiap kota harus
memiliki luas lahan Ruang Terbuka Hijau minimal 30% terdiri dari 20% RTH publik
dan 10% RTH privat. Penataan Ruang Terbuka Hijau (PRTH) merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah.(Uchulita.2010)
DEFINISI
RUANG TERBUKA HIJAU
Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota adalah bagian dari ruang-ruang
terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan,
tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung
dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu
keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut.
Status kepemilikan RTH diklasifikasikan menjadi (a) RTH publik, yaitu RTH yang
berlokasi pada lahan-lahan publik atau lahan yang dimiliki oleh peme-rintah
(pusat, daerah), dan (b) RTH privat atau non publik, yaitu RTH yang berlokasi
pada lahan-lahan milik privat.
Secara historis pada awalnya istilah ruang terbuka hijau hanya
terbatas untuk vegetasi berkayu (pepohonan) yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari lingkungan kehidupan manusia. Danoedjo (1990) dalam Anonimous
(1993) menyatakan bahwa ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan adalah ruang
dalam kota atau wilayah yang lebih luas, dimana didominasi oleh tanaman atau
tumbuh-tumbuhan secara alami. Ruang terbuka hijau dapat dikelompokkan berdasarkan
letak dan fungsinya sebagai berikut : (lilik.2012)
- ruang
terbuka kawasan pantai (coastal open space);
- ruang
terbuka di pinggir sungai (river flood plain);
- ruang
terbuka pengaman jalan bebas hambatan (greenways);
- ruang
terbuka pengaman kawasan bahaya kecelakaan di ujung landasan Bandar Udara.
Berdasarkan fungsi dan luasan, ruang terbuka hijau dibedakan
atas :
- ruang
terbuka makro, mencakup daerah pertanian, perikanan, hutan lindung, hutan
kota, dan pengaman di ujung landasan Bandar Udara;
- ruang
terbuka medium, mencakup pertamanan kota, lapangan olah raga, Tempat
Pemakaman Umum (TPU);
- ruang
terbuka mikro, mencakup taman bermain (playground) dan taman lingkungan
(community park)
FUNGSI DAN MANFAAT
RTH, baik
RTH publik maupun RTH privat, memiliki fungsi utama (intrinsik) yaitu fungsi
ekologis, dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitek-tural, sosial,
dan fungsi ekonomi. Dalam suatu wilayah perkotaan empat fungsi utama ini dapat
dikombinasikan sesuai dengan kebutuhan, kepenting-an, dan keberlanjutan kota.
RTH
berfungsi ekologis, yang menjamin keberlanjutan suatu wilayah kota secara
fisik, harus merupakan satu bentuk RTH yang berlokasi, berukuran, dan berbentuk
pasti dalam suatu wilayah kota, seperti RTH untuk per-lindungan sumberdaya
penyangga kehidupan manusia dan untuk membangun jejaring habitat hidupan liar.
RTH untuk fungsi-fungsi lainnya (sosial, ekonomi, arsitektural) merupakan RTH
pendukung dan penambah nilai kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut,
sehingga dapat berlokasi dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingannya, seperti untuk ke-indahan, rekreasi, dan pendukung arsitektur
kota.
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya
dibagi atas manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible)
seperti mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga), kenyamanan
fisik (teduh, segar), keingin-an dan manfaat tidak langsung (berjangka panjang
dan bersifat intangible) seperti perlindungan tata air dan konservasi hayati
atau keanekaragaman hayati.(Anonim.2012)
Elemen Pengisi RTH
RTH dibangun dari kumpulan
tumbuhan dan tanaman atau vegetasi yang telah diseleksi dan disesuaikan dengan
lokasi serta rencana dan rancangan peruntukkannya. Lokasi yang berbeda (seperti
pesisir, pusat kota, kawasan industri, sempadan badan-badan air, dll) akan
memiliki permasalahan yang juga berbeda yang selanjutnya berkonsekuensi pada
rencana dan rancangan RTH yang berbeda.(Anonim.2012)
Untuk keberhasilan rancangan,
penanaman dan kelestariannya maka sifat dan ciri serta kriteria (a)
arsitektural dan (b) hortikultural tanaman dan vegetasi penyusun RTH harus
menjadi bahan pertimbangan dalam men-seleksi jenis-jenis yang akan ditanam.(Anonim.2012)
Persyaratan umum tanaman untuk
ditanam di wilayah perkotaan: (a) Disenangi dan tidak berbahaya bagi warga kota,
(b) Mampu tumbuh pada lingkungan yang marjinal (tanah tidak subur, udara dan
air yang tercemar) (c) Tahan terhadap gangguan fisik (vandalisme) (d) Perakaran
dalam sehingga tidak mudah tumbang (e) Tidak gugur daun, cepat tumbuh, bernilai
hias dan arsitektural (f) Dapat menghasilkan O2 dan meningkatkan kualitas
lingkungan kota (g) Bibit/benih mudah didapatkan dengan harga yang
murah/terjangkau oleh masyarakat (h) Prioritas menggunakan vegetasi
endemik/lokal (i) Keanekaragaman hayati.(Anonim.2012)
Anonim. 2012. Konsep-konsep Dasar
Ruang Terbuka Hijau. http://bebasbanjir2025.wordpress.com/04-konsep-konsep-dasar/ruang-terbuka-hijau/. Diakses pada Tanggal 8 septermber
2014 pukul 12.54
Uchulita.2010.
Undang-undang No 26 tentang Penataan Ruang. http://uchulita.wordpress.com/2010/10/23/undang-undang-no-26-tentang-penataan-ruang/. Diakses pada Tanggal 8 septermber 2014
pukul 12.37
http://bebasbanjir2025.wordpress.com/04-konsep-konsep-dasar/ruang-terbuka-hijau/. Diakses pada Tanggal 8 septermber 2014
pukul 12.07
Komentar
Posting Komentar